Rabu, 23 Oktober 2013

PENDAFTARAN TANAH DI TEKNIK GEODESI UNDIP

Hay... aq rangkum materi ini tujuannya hanya wat aq sendiri. Karena aq susah bgt menghafal. Tapi kalo ada yang butuh jg,? SEMOGA BERMANFAAT.. he,,3x

SEJARAH
Menurut catatan sejarah kadaster atau pendaftaran tanah di Indonesia dimulai sejak datang VOC di Indonesia pada abad 17 lebih tepatnya tahun 1602. Kenapa VOC menciptakan pendaftaran tanah? Karena belum digunakan untuk kepentingan umum, tetapi hanya untuk kepentingan VOC karena VOC menguasai daerah pelabuhan, rumah-rumah besar, perkebunan dan lain-lain, sehingga digunakan pendaftaran agar tidak terjadi gesekan antar sesama Belanda. Pendaftaran Tanah sebenarnya dimulai dari zaman Raffles, Raffles mengusulkan agar pendaftaran tanah hanya dilakukan untuk orang Belanda tetapi juga rakyat Indonesia(Pribumi) dimana mereka bisa ditarik pajak untuk kepentingan Belanda. Namun karena Juru Ukur sedikit maka yang melakukan pengukuran adalah tentara AD, dimana menghasilkan Peta Topografi AD yang masih menggunakan Proyeksi Peta Polyeder dengan distorsi yang cukup besar. Peta tersebut dijadikan Peta Dasar.
Ada 2 masa dalam menguraikan pendaftaran tanah yaitu :
--> Pendaftaran Tanah Sebelum Diundangkan UUPA
     Ordanansi adalah suatu peraturan perundangan yang menyatu dengan pendafaran tanah. Sedangkan ordanansi balik nama adalah peraturan yang mengatur tentang pendaftaran tanah bidang-bidang tanah kedalam daftar-daftar tanah, pemberian landmeters briefye (surat ukur, gambar bidang tanah) dan pemeliharaan peta-peta dan daftar tanah.Tugas yang berkaitan dengan kadaster oleh penguasa waktu itu diserahkan kepada suatu Dewan, yaitu : Dewan Heemsraden. Tugasnya diantara lain :
-Mengusahakan tersedianya peta-peta untuk kadaster
-Membentuk dan memelihara daftar-daftar tanah sesuai dengan keadaan sebenarnya.
-Pemberian Heemsraden Keunis (surat/akte tentang peralihan/penguasaan bidang tanah) sebagai pemberitahuan Kepala Dewan Schoepen (Dewan Schoepen adalah dewan yang bertugas menyelenggarakan dan mengatur pendaftaran peralihan hak atas tanah) tentang adanya peralihan hak atas bidang tanah.
Tugas Ahli Ukur :
# Pemetaan bidang-bidang tanah
# Pendaftaran bidang-bidang tanah kedalam daftar-daftar tanah.
#Pemeliharaan peta-peta dan daftar tanah.
#Pemberian Landmeters Briefye.
Tujuan Pendaftaran Tanah :
1. Mendaftar tentang subyek dan obyek yang berlaku dalam peraturan.
   subyek hak : pihak yang memiliki hak
   obyek hak : letek/posisi, pengukuran dan batas
2. Untuk terselenggranya tertib administrasi
3. Untuk memberikan kepastian hukum
4. Untuk menyediakan informasi kepada pihk-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah.
-->Kadaster sesudah Ordonasi Balik Nama, tugas diberikan pemerintah kepada Ahli Ukur Pendaftaran Tanah. Tugasnya diantaranya :
~Memelihara dan menyimpan peta
~Menyelenggarakan daftar-daftar tanah
~Pemberian Landmeter Keunis
~Memelihara daftar verponding
--> Kadaster Selama Pendudukan Jepang
Istilah pendaftaran tanah tanah diJepang berubah nama menjadi Kadaster Dienk menjadi Jawatan Pendaftaran Tanah dan Kantor Kadaster menjadi kantor Pendaftaran Tanah..

Kadaster Fiskal yang di Indonesia
Gubernur Raffless  berkuasa dan menetapkan bahwa tanah adat juga dapat dikenakan pajak. Maka diciptakan  suatu cara penarikan pajak tanah disebut sistem LANDRENTE. Sistem ini Landrente ini berlaku di Jawa, Madura, Bali, Lombok, Sulawesi Selatan dan Sumbawa. Instansi Landrente menyelenggrakan penarikan pajak yang dipimpin oleh pamong desa. Klassering digunakan sebagai alat bukti penarikan dan pelunasan pajak tanah, Instansi tersebut mengeluarkan "Surat Pengenaan Pajak Tanah" yang biasa masyarak sebut Girik C, Pipil C, Letter C, Pethuk C dll.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar