Jumat, 06 September 2013

LAPORAN MAGANG DI KANTOR BPN KABUPATEN BATANG


BAB I
PENDAHULUAN

I.1.        Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini informasi dikategorikan sebagai kebutuhan pokok disampingkan kebutuhan akan sandang, papan dan pangan dimana informasi dapat diakses secara “real time” sehingga tidak ada dinding pembatasan (baik secara geografis, politik dan sebagainya), masyarakat sangat haus informasi telah berubah bentuk menjadi suatu  komoditi (kebutuhan pokok).
Dengan semakin berkembangnya informasi pelayanan melalui internet yang pesat. Dinamis dan luas tersebut didukung oleh kemajuan teknologi dan informasi di segala bidang hal ini mendorong transformasi masyarakat tradisional menjadi masyarakat yang informatif.
Sistem informasi dan teknologi telah menjadi komponen yang sangat penting bagi keberhasilan bisnis dan organisasi, terutama organisasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang. Perubahan paradigma dari pelayanan sistem manual diubah menjadi pelayanan yang berbasis teknologi yang merupakan kewajiban dan tuntutan masyarakat dalam menjawab percepatan dan transparasi layanan di bidang pertanahan.
Kampus merupakan wahana pembinaan bagi penerusan bangsa dan dalam era pembangunan bangsa untuk menghadapi masa globalisasi yang diharapkan menghasilkan penerus bangsa yang terdidik dan terbaik. Sehubungan dengan program studi yang penulis geluti adalah Program Studi Teknik Geodesi yang erat kaitannya dengan survey dan pemetaan maka penulis memutuskan untuk mengirimkan aplikasi kepada pihak Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Batang dengan harapan dapat memberikan pengalaman berharga untuk menghadapi persaingan dunia kerja nantinya.
Magang merupakan kegiatan akademi yang bertujuan mengembangkan wawasan di bidang ilmu geodesi dan ilmu pengetahuan lainnya. Sekaligus sebagai sarana komparatif mahasiswa dengan bekal keilmuannya yang telah didapatkannya dengan melihat keadaan yang ada di dalam masyarakat melalui istansi-instansi negara atau swasta manapun yang berkaitan dengan ilmu geodesi secara langsung maupun tidak langsung.

I.2.        Maksud dan Tujuan Magang
Adapun tujuan diadakannya magang adalah sebagai berikut :
1.      Mahasiswa dapat merasakan langsung bekerja pada suatu instansi.
2.      Untuk memperoleh pengalaman kerja di suatu instansi.
3.      Untuk mengetahui lingkungan kerja yang sebenarnya dalam suatu instansi.
4.      Untuk mengetahui proses-proses kerja yang terdapat di suatu instansi. Proses kerja yang dimaksud adalah bagaimana hasil produk, tenaga kerja, kedisiplinan dan keselamatan kerja.
5.      Membandingkan ilmu yang diperoleh di perkuliahan dengan pelaksanaan magang di dunia kerja.
6.      Untuk memperoleh pengetahuan dari tempat magang.
7.      Mengaplikasikan kemampuan praktik yang diperoleh di perkuliahan ke dunia kerja.
8.      Menerapkan program link & match  pada sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

I.3.        Sistematika Pembuatan Laporan Magang
BAB I    PENDAHULUAN
Bab ini menjelaskan mengenai umum, maksud dan tujuan magang, serta sistematika pembuatan laporan.
BAB II   GAMBARAN UMUM
Bab ini menjelaskan kabupaten yang menjadi wilayah kerja instansi yang menjadi tempat magang mahasiswa, yaitu Kabupaten Batang. Selain itu, bab ini juga menjelaskan struktur organisasi Kantor Pertanahan Kabupaten Batang serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing bidang.
BAB III PELAKSANAAN MAGANG
Bab ini menjelaskan mengenai seluruh pelaksanaan kegiatan magang, seperti waktu dan lokasi magang, penjelasan Geo KKP, penjelasan umum data spasial, bahan dan alat yang digunakan dalam Geo KKP, cara kerja praktikum, layer-layer standar pada Auto Cad 2004.
BAB IV   PENUTUP
Pada bab ini dijelaskan mengenai kesimpulan hasil magang mahasiswa. Selain itu juga terdapat saran yang diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja mahasiswa saat melaksanakan magang.

BAB II
GAMBARAN UMUM

II.1.     Kabupaten Batang
Kabupaten Batang terletak pada 6o 51' 46" sampai 7o 11' 47" Lintang Selatan dan antara 109o 40' 19" sampai 110o 03' 06" Bujur Timur di pantai utara Jawa Tengah dan berada pada jalur utama yang menghubungkan Jakarta-Surabaya. Luas daerah 78.864,16 Ha. Batas-batas wilayahnya yaitu :
a.     Sebelah utara    : Laut Jawa,
b.    Sebelah timur     : Kabupaten Kendal,
c.    Sebelah selatan  : Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara,
d.   Sebelah barat     : Kota dan Kabupaten Pekalongan. 
1.             Pembagian Wilayah Administartif
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Kabupaten Batang, jumlah kecamatan di Kabupaten Batang yang semula 12 kecamatan berubah menjadi 15 kecamatan.  Pemekaran wilayah ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batang sebagai upaya untuk menghadapi tantangan dan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya pada tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Sedangkan tujuannya adalah untuk:
1)                 Meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan,
2)             Meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,
3)             Meningkatkan dan memparcepat pemerataan pembangunan.



Adapun 15 (limabelas) kecamatan itu adalah :
No
Kecamatan
Desa/Kelurahan
1.
Batang
Rowobelang, Cepokokuning, Pasekaran, Kalisalak, Kecepak, Klidang Wetan, Klidang Lor, Kalipucang Wetan, Kalipucang Kulon, Karanganyar, Denasri  Wetan, Denasri Kulon, Watesalit, Proyonanggan Tengah, Kauman, Karangasem Utara, Karangasem Selatan, Kasepuhan, Sambong, Proyonanggan Utara, Proyonanggan Selatan.
2.
Tulis

Wringingintung, Sembojo, Posong, Kaliboyo, Beji, Tulis Simbangdesa, Simbangjati, Kedungsegog, Kenconorejo, Ponowareng, Siberuk, Kebumen, Cluwuk, Manggis, Jrakahpayung, Jolosekti.
3.
Warungasem

Pandansari, Kaliwareng, Pejambon, Sariglagah, Pesaren, Sidorejo, Cepagan, Masin, Banjiran, Warungasem, Gapuro, Kalibeluk, Sawahjoho, Candiareng, Lebo, Terban, Menguneng, Sijono.
4.
Bandar

Tombo, Wonomerto, Wonodadi, Pesalakan, Binangun, Sidayu, Toso, Kluwih, Wonokerto, Bandar, Tumbrep, Tambahrejo, Pucanggading, Candi, Wonosegoro, Simpar, Batiombo.
5.
Blado

Gerlang, Kalitengah, Kembanglangit, Gondang, Bismo, Keteleng, Kalisari, Besani, Wonobodro, Bawang, Pesantren, Kambangan, Keputon, Blado, Cokro, Selopajang Barat, Kalipancur, Selopajang Timur.
6.
Wonotunggal

Silurah, Sodong, Gringgingsari, Kedungmalang, Sendang, Wonotunggal, Brokoh, Wates, Brayo, Kemlingi, Sigayam, Kreyo, Siwatu, Dringo, Penangkan.
7.
Subah

Menjangan, Karangtengah, Mangunharjo, Tenggulangharjo, Kalimanggis, Keborangan, Jatisari, Subah, Kumejing, Durenombo, Clapar, Adinuso, Sengon, Gondang, Kuripan, Kemiri Barat, Kemiri Timur.
8.
Gringsing

Surodadi, Sentul, Plelen, Kutosari, Mentosari, Gringsing, Yosorejo, Krengseng, Sawangan, Ketanggan, Lebo, Kebondalem, Sidorejo, Tedunan, Madugowongjati.
9.
Limpung

Ngaliyan, Sukorejo, Tembok, Donorejo, Sidomulyo, Kalisalak, Limpung, Kepuh, Sempu, Babadan, Plumbon, Amongrogo, Dlisen, Rowosari, Pungangan, Lobang, Wonokerso.
10.
Bawang

Pranten, Deles, Gunungsari, Jambangan, Kebaturan, Kalirejo, Sangubanyu, Wonosari, Jlamprang, Bawang, Candigugur, Pangempon, Sidoharjo, Surjo, Soka, Sibebek, Getas, Pasusukan, Candirejo, Purbo.
11.
Reban

Pacet, Mojotengah, Cablikan, Ngroto, Ngadirejo, Reban, Tambakboyo, Adinuso, Kumesu, Kepundung, Padomasan, Semampir, Wonosobo, Sojomerto, Karanganyar, Polodoro, Kalisari, Sukomangli, Wonorojo.
12.
Tersono

Sendang, Banteng, Sumurbanger, Margosono, Sidalang, Plosowangi, Wanar, Gondo, Rejosari Barat, Boja, Pujut, Tersono, Tanjungsari, Kebumen, Harjowinangun Barat, Tegalombo, Kranggan, Satriyan, Harjowinangun Timur, Rejosari Timur.
13.
Kandeman (baru)

Tegalsari, Kandeman, Bakalan, Lawangaji, Depok, Tragung, Cempereng, Karanganom, Wonokerso, Ujungnegoro, Karanggeneng, Juragan, Botolambat.
14.
Pecalungan (baru)

Pecalungan, Bandung, Gombong, Randu, Siguci, Pretek, Selokarto, Gemuh, Gumawang, Keniten.
15.
Banyuputih (baru)

Banyuputih, Kalibalik, Sembung, Kedawung, Dlimas, Luwung, Kalangsono, Penundan, Banaran, Timbang, Bulu.
Sedangkan menurut pembagian administrasi wilayah setingkat desa dan kelurahan, wilayah Kabupaten Batang terdiri atas 239 desa dan 9 kelurahan.

II.2.     Kantor Pertanahan Kabupaten Batang 
2.2.1.           Stuktur Organisasi
Berikut bagan stuktur organisasi kantor BPN Kabupaten Batang.





2.2.2        Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
Berikut tugas dan fungsi masing-masing seksi dan subseksi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo berdasarkan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 4 tahun 2006:
1.       Kantor Pertanahan
Kantor Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Dalam menyelenggarakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, Kantor Pertanahan mempunyai fungsi:
a.       penyusunan rencana, program, dan penganggaran dalam rangka pelaksanaan tugas pertanahan;
b.      pelayanan, perijinan, dan rekomendasi di bidang pertanahan;
c.     pelaksanaan survey, pengukuran, dan pemetaan dasar, pengukuran dan pemetaan bidang, pembukuan tanah, pemetaan tematik dan survey potensi tanah;
d.      pelaksanaan penatagunaan tanah, landreform, konsolidasi tanah, dan penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu;
e.     pengusulan dan pengendalian penetapan hak tanah, pendaftaran hak tanah, pemeliharaan data pertanahan dan administrasi tanah asset pemerintah;
f.     pelaksanaan pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah Negara, tanah terlantar dan tanah kritis, peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat;
g.      penanganan konflik, sengketa, dan perkara pertanahan;
h.      pengkoordinasi pemangku kepentingan pengguna tanah;
i.      pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pertanahan Nasional (SIMTANAS);
j.      pemberian penerangan dan informasi pertanahan kepada masyarakat, pemerintah, dan swasta;
k.    pengkoordinasian penelitian dan pengembangan;
l.      pengkoordinasi pengembangan sumberdaya manusia pertanahan;
m.    pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, sarana, dan prasarana, perundang-undangan serta pelayanan pertanahan.
2.      Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan administrative kepada semua satuan organisasi kantor pertanahan, serta menyiapakan bahan evaluasi kegiatan, penyusunan program, dan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, Subbagian Tata Usahamempunyai fungsi:
a.       pengolaan data dan informasi;
b.      penyusunan rencana, program dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja pemerintah;
c.       pelaksanaan urusan kepegawaian;
d.      pelaksanaan urusan keuangan dan anggaran ;
e.       pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sarana dan prasarana;
f.       penyiapan bahan evaluasi kegiatan dan penyusunan program;
g.      koordinasi pelayanan pertanahan.
Subbagian Tata Usaha terdiri dari:
a.       Urusan perencanaan dan keuangan mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana, program dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja pemerintah, keuangan dan penyiapan bahan evaluasi.
b.      Urusan umum dan Kepegawaian mempunyai tugas malakukan urusan surat-menyurat, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, sarana dan prasarana, koordinasi pelayanan pertanahan serta pengelolaan data dan informasi.
3.      Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan
Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan survei, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, ruang dan perairan; perapatan kerangka dasar, pengukuran batas kawasan/ wilayah, pemetaan tematik dan survei potensi tanah, penyiapan pembinaan surveyor berlisensi dan pejabat penilai tanah.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan mempunyai fungsi:
a.    pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, ruang dan perairan; perapatan kerangka dasar, pengukuran batas kawasan/ wilayah, pemetaan tematik dan survei potensi tanah, pembinaan surveyor berlisensi.
b.    perapatan kerangka dasar orde 4 dan pengukuran batas kawasan/ wilayah;
c.    pengukuran, perpetaan, pembukuan bidang tanah, ruang dan perairan;
d.    survei, pemetaan, pemeliharaan dan pengembangan pemetaan tematik dan potensi tanah;
e.    pelaksanaan kerjasama teknis surveyor berlisensi dan pejabat penilai tanah;
f.     pemeliharaan peralatan teknis.
Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan terdiri dari:
a.  Subseksi Pengukuran dan Pemetaan mempunyai tugas menyiapkan perapatan kerangka dasar orde 4, penetapan batas bidang tanah dan pengukuran bidang tanah, batas kawasan/ wilayah, kerjasama teknis surveyor berlisensi pembinaan surveyor berlisensi dan memelihara peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, gambar ukur dan daftar-daftar lainnya di bidang pengukuran.
b.  Subseksi Tematik dan Potensi Tanah mempunyai tugas menyiapkan survei, pemetaan, pemeliharaan dan pengembangan pemetaan tematik, survei potensi tanah, pemeliharaan peralatan teknis komputerisasi dan pembinaan pejabat penilai tanah.
4.       Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan penetapan hak dalam rangka pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak tanah, pengadaan tanah, perijinan, pendataan dan penertiban bekas tanah hak; pendaftaran, peralihan, pembebanan hak atas tanah serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Seksi Hak Tanah dan Pendafataran Tanah mempunyai fungsi:
a.       pelaksanaan pengaturan dan penetapan di bidang hak tanah;
b.       penyiapan rekomendasi pelepasan, penaksiran harga dan tukar-menukar, saran dan pertimbangan serta melakukan kegiatan perijinan, saran dan pertimbangan usulan penetapan hak pengelolaan tanah;
c.       penyiapan telaahan dan pelaksanaan pemberian rekomendasi perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan atau pendaftaran hak;
d.      pengadministrasian atas tanah yang dikuasai dan/ atau milik negara, daerah bekerjasama dengan pemerintah, termasuk tanah badan hukum pemerintah;
e.       pendataan dan penertiban tanah bekas tanah hak;
f.       pelaksanaan pendaftaran hak dan komputerisasi pelayanan pertanahan;
g.       pelaksanaan penegasan dan pengakuan hak;
h.       pelaksanaan peralihan, pembebanan hak atas tanah dan pembinaan PPAT.
Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah terdiri dari:
a.       Subseksi Penetapan Hak Tanah mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pemeriksaan, saran dan pertimbangan mengenai penetapan Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, perpanjangan jangka waktu, pembaharuan hak, perijinan, peralihan hak atas tanah; penetapan dan/ rekomendasi perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan atau pendaftaran hak tanah perorangan.
b.       Subseksi Pengaturan Tanah Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pemeriksaan, saran dan pertimbangan mengenai penetapan hak milik dan hak pakai, Hak Guna Bangunan dan hak pengelolaan bagi instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, perpanjangan jangka waktu, pembaharuan hak, perijinan, peralihan hak atas tanah; rekomendasi pelepasan dan tukar-menukar tanah pemerintah.
c.       Subseksi Pendaftaran Hak mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah, pengakuan dan penegasan konvensi hak-hak lain, hak milik atas satuan rumah susun, tanah hak pengelolaan, tanah wakaf, data yuridis lainnya, dan fisik bidang tanah, data komputerisasi pelayanan pertanahan serta memelihara daftar buku tanah, daftar nama, daftar hak atas tanah, dan warkah serta daftar lainnya di bidang pendaftaran tanah.
d.      Subseksi Peralihan, Pembebanan Hak dan Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pendaftaran, peralihan, pembebanan hak atas hak tanah, pembebanan hak tanggungan dan bimbingan PPAT serta sarana daftar isian di bidang pendaftaran tanah.
5.       Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan
Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan penatagunaan tanah, landreform, konsolidasi tanah, penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu lainnya.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan mempunyai fungsi:
a.       pelaksanaan penatagunaan tanah, landreform, konsolidasi tanah dan penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu lainnya, penetapan kriteria kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka perwujudan kawasan/ zoning, penyesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, penerbitan ijin perubahan penggunaan tanah, penataan tanah bersama untuk peremajaan kota, daerah bencana dan daerah bekas konflik serta pemukiman kembali;
b.       penyusunan rencana persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan tanah, neraca penatagunaan tanah kabupaten/ kota dan kawasan lainnya;
c.       pemeliharaan basis data penatagunaan tanah kabupaten/ kota dan kawasan;
d.      pemantauan dan evaluasi pemeliharaan tanah, perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada setiap fungsi kawasan/ zoning dan redistribusi tanah, pelaksanaan konsolidasi tanah, pemberian tanah obyek landreform dan pemanfaatan tanah bersama serta penertiban administrasi landreform;
e.       pengusulan penetapan/ penegasan tanah menjadi obyek landreform;
f.       pengambilalihan dan/ atau penerimaan penyerahan tanah-tanah yang terkena ketentuan landreform;
g.       penguasaan tanah-tanah obyek landreform;
h.       pemberian ijin peralihan hak atas tanah pertanian dan ijin redistribusi tanah dengan luasan tertentu;
i.        penyiapan usulan penetapan surat keputusan redistribusi tanah dan pengeluaran tanah dari obyek landreform;
j.        penyiapan usulan ganti kerugian tanah obyek landreform dan penegasan obyek konsolidasi tanah;
k.       penyediaan tanah untuk pembangunan;
l.        pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan;
m.      pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan dokumentasi data landreform;
Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan terdiri dari:
a.       Subseksi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana persediaan, peruntukan, pemeliharaan dan penggunaan tanah, rencana penataan kawasan, pelaksanaan koordinasi, monitoring dan evaluasi pemeliharaan tanah, perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada setiap fungsi kawasan/ zoning, penerbitan pertimbangan teknis penatagunaan tanah, penerbitan ijin perubahan perubahan penggunaan tanah, penyusunan neraca penatagunaan tanah, penetapan penggunaan dan pemanfaatan tanah, penyesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta melaksanakan pengumpulan dan pengolahan dan pemeliharaan data tekstual dan spasial.
b.       Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah, mempunyai tugas menyiapkan bahan usulan penetapan/ penegasan tanah menjadi obyek landreform; penguasaan tanah-tanah obyek landreform; pemberian ijin peralihan hak atas tanah dan ijin redistribusi tanah luasan tertentu; usulan penerbitan surat keputusan redistribusi tanah dan pengeluaran tanah dari obyek landreform; monitoring dan evaluasi redistribusi tanah, ganti kerugian, pemanfaatan tanah bersama dan penertiban administrasi landreform serta fasilitasi bantuan keuangan/ permodalan, teknis dan pemasaran; usulan penegasan obyek penataan tanah bersama untuk peremajaan pemukiman kumuh, daerah bencana dan daerah bekas konflik serta pemukiman kembali; penyediaan tanah dan pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan; pengembangan teknik dan metode; promosi dan sosialisasi; pengorganisasian dan pembimbingan masyarakat; kerjasama dan fasilitasi; pengelolaan basis data dan informasi; monitoring dan evaluasi serta koordinasi pelaksanaan konsolidasi tanah.
6.       Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan
Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah negara, tanah terlantar dan tanah kritis serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan mempunyai fungsi:
a.       pelaksanaan pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah negara, tanah terlantar dan tanah kritis serta pemberdayaan masyarakat;
b.       pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi pemenuhan hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah, pemantauan dan evaluasi penetapan kebijakan dan program pertanahan dan program sektoral, pengelolaan tanah negara, tanah terlantar dan tanah kritis;
c.       pengkoordinasian dalam rangka penyiapan rekomendasi, pembinaan, peringatan, harmonisasi dan pensinergian kebijakan dan program pertanahan dan sektoral dalam pengelolaan tanah negara, penanganan tanah terlantar dan tanah kritis;
d.      penyiapan saran tindak dan langkah-langkah penanganan serta usulan rekomendasi, pembinaan, peringatan, harmonisasi dan pensinergian kebijakan dan program pertanahan dan sektoral dalam pengelolaan tanah negara serta penanganan tanah terlantar dan tanah kritis;
e.       inventarisasi potensi masyarakat marjinal, asistensi dan pembentukan kelompok masyarakat, fasilitasi dan peningkatan akses ke sumber produktif;
f.       peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan mitra kerja teknis pertanahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
g.       pemanfaatan tanah negara, tanah terlantar dan tanah kritis untuk pembangunan;
h.       pengelolaan basis data hak atas tanah, tanah negara, tanah terlantar, dan tanah kritis serta pemberdayaan masyarakat;
i.        penyiapan usulan keputusan pembatalan dan penghentian hubungan hukum atas tanah terlantar.
Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan terdiri dari:
a.       Subseksi Pengendalian Pertanahan, mempunyai tugas menyiapkan pengelolaan basis data, dan melakukan inventarisasi dan identifikasi, penyusunan saran tindak dan langkah penanganan, serta menyiapkan bahan koordinasi usulan penertiban dan pendayagunaan dalam rangka penegakan hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah; pemantauan, evaluasi, harmonisasi dan pensinergian kebijakan dan program pertanahan dan sektoral dalam pengelolaan tanah negara, penanganan tanah terlantar dan tanah kritis;
b.       Subseksi Pemberdayaan Masyarakat, mempunyai tugas menyiapkan bahan inventarisasi potensi, asistensi, fasilitasi dalam rangka penguatan penguasaan, dan melaksanakan pembinaan partisipasi masyarakat, lembaga masyarakat, mitra kerja teknis dalam pengelolaan pertanahan, serta melakukan kerjasama pemberdayaan dengan pemerintah kabupaten/ kota, lembaga keuangan dan dunia usaha, serta bimbingan dan pelaksanaan kerjasama pemberdayaan.


6.       Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara
Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Seksi Konflik, Sengketa dan Perkara mempunyai fungsi:
a.       pelaksanaan penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan;
b.       pengkajian masalah, sengketa dan konflik pertanahan;
c.       penyiapan bahan dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan secara hukum dan non hukum, penanganan dan penyelesaian perkara, pelaksanaan alternatif penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui bentuk mediasi, fasilitasi dan lainnya, usulan dan rekomendasi pelaksanaan putusan-putusan lembaga peradilan serta usulan rekomendasi pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/ atau badan hukum dengan tanah;
d.      pengkoordinasian penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan;
e.       pelaporan penanganan dna penyelesaian konflik, sengketa dan perkara pertanahan.
Seksi Konflik, Sengketa dan Perkara terdiri dari:
a.       Subseksi sengketa dan Konflik Pertanahan, menyiapkan pengkajian hukum, sosial, budaya, ekonomi dan politik terhadap sengketa dan konflik pertanahan, usulan rekomendasi pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang dan/ atau badan hukum dengan tanah, pelaksanaan alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi, fasilitasi, dan koordiasi penanganan sengketa dan konflik;
b.       Subseksi Perkara Pertanahan, mempunyai tugas menyiapkan penanganan dan penyelesaian perkara, koordiasi penanganan perkara, usulan rekomendasi pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang  atau badan hukum dengan tanah sebagai pelaksanaan putusan lembaga peradilan.
2.2.3.      Visi dan Misi BPN
a.    Visi
1.    Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.
b.        Misi
Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kebijakan pertanahan untuk :
1.    Peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapat, serta pemantapan ketahanan pangan.
2.    Peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermatabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T)
3.    Perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari.
4.    Keberlanjutan sistem kemasyarakatan,kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberi akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
5.    Menguatkan lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturan yang dalam UUPA dan asprasi rakyat secara luas.
2.2.4.      Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi :
1.      Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
2.      Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan.
3.      Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.
4.      Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan.
5.      Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei,pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan.
6.      Pelaksanaan pendaftaran tanah alam rangka menjamin kepastian hukum.
7.      Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah.
8.      Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus.
9.      Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan ataumilik negara/ daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan.
10.  Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah.
11.  Kerja sama dengan lembaga-lembaga lain.
12.  Penyelenggarakan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan programdi bidang pertanahan.
13.  Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
14.  Pengkaji dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan.
15.  Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
16.  Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
17.  Pengelolaan data da informasi di bidang pertanahan.
18.  Pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan.
19.  Pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20.  Fungsi lain di bidang pertanahn sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
2.2.5.      11 Agenda Kebijakan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi :
1.      Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional.
2.      Meningkatakan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran, serta sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
3.      Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah (land tenureship)
4.      Menyelesaikan persoalan pertanahn di daerah-daerah  korban bencana alam dan daerah-daerah konflik.
5.      Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia secara sisematis.
6.      Membangun Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIMTANAS), dan sistem pengamanan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia.
7.      Menangani masalah KKN serta meningkatkan pertisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
8.      Membangun data base pemilikan dan penguasaan tanah skala besar.
9.      Melaksanakan secara konsisten semua peraturan perundang-undangan Pertanahan yang telah ditetapkan.
10.  Menata kelembagaan Badan Pertanahan Nasional.
11.  Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum dan kebijakan Pertanahan. 

BAB III
PELAKSANAAN MAGANG

Penulis melaksanakan kegiatan magang di Kantor BPN Kabupaten Batang selama 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal 30 Juli 2012 sampai dengan      tanggal 30 Agustus 2012. Selama melaksanakan program magang, penulis ditempatkan di Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan yang dikepalai oleh Bapak Muhamad Arief S.T. Dalam pelaksanaan kegiatan magang, penulis melakukan mapplacing yang merupakan proyek Geo KKP di BPN Kabupaten Batang .

III.1.  Pengertian Geokkp    
Geo KKP (komputerisasi Kantor Pertanahan) adalah sistem pelayanan pertanahan yang sudah menggunakan aplikasi komputer di kantor pertanahan. Proyek Geo KKP itu sendiri diperkenalkan bulan Oktober 2011 oleh BPN Pusat RI. Kantor Pertanahan Kabupaten Batang mulai Geo KPP pada bulan Juni 2012. Geo KPP ditemukan pada tahun 2009. Semua kantor pertanahan seluruh Indonesia berlomba-lomba mencapai persentase tertinggi memasukan data bidang tanah kedalam Database BPN-RI.
Aplikasi Geo KKP adalah sistem aplikasi yang akan memberikan standarisasi pelayanan, data yang terintegrasi dan manajemen dokumen serta arsip. Bidang tanah terdaftar (Buku Tanah dan GS/SU) disimpan dalam aplikasi GeoKKP yang merupakan data tekstual sedangkan peta masuk ke aplikasi server yang bisa diimpor melalui aplikasi AutoCad 2009 sebagai data spasial yang sudah terinstal oracle clients dengan peta yang bergeoreference.






III.2.  Latar Belakang Aplikasi Geo KKP
1.             Standarisasi Pelayanan
2.           Perlunya suatu Manajemen Dokumen pada Kantor Pertanahan.
3.           Digitalisasi data Buku Tanah, Surat Ukur, Gambar Ukur, Gambar Denah dan Peta.
4.      Perlu adanya suatu database kantor pertanahan sebagai wujud dari pengamanan data.

III.3.  Manfaat Geo KKP
1.             Mempermudah akses data dan Informasi spasial pertanahan.
2.             Manajemen data pertanahan dapat terkontrol secara baik karena terdapat danya integrasi antara data fisik , spasial dan tekstual.
3.             Dapat mengetahui Link data pertanahan baik spasial maupun tekstual.
4.             Data-data Komputerisasi pertanahan dapat menjadi salah satu backup dalam kantor pertanahan jika terdapat suatu musibah dalam pengembalian batas bidang jika fisiknya terdapat kerusakan/ hilang.

III.4.  Tujuan Aplikasi KKP
Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut maka dibutuhkan suatu sistem aplikasi yang mempunyai tujuan :
1.        Untuk pemeliharaan data (maintenance) pertanahan baik data tekstual seperti Buku Tanah, Surat Ukur, Gambar Denah, Gambar Ukur maupun data spatial seperti Surat Ukur, Gambar Denah, Gambar Ukur dan Peta.
2.        Monitoring Pelayanan.
3.        Mencetak semua Laporan Daftar Isian (DI).
4.        Mempermudah dalam pencarian informasi tentang bidang tanah




III.5.  Penjelasan Umum Data Spasial
Percepatan pembangunan basis data spasial Kantor Pertanahan Kabupaten Batng secara umum adalah mengintegrasikan bidang tanah terdaftar ke peta. Bidang tanah terdaftar (Buku Tanah dan GS/SU) disimpan dalam aplikasi GeoKKP yang merupakan data tekstual sedangkan peta masuk ke aplikasi server yang bisa diimpor melalui aplikasi AutoCad 2009 sebagai data spasial yang sudah terinstal oracle clients dengan peta yang bergeoreference.
Dalam pelaksanaanya tim  terdiri dari 2 (Mas Arta dan Mas Ery) orang dengan tugas verifikasi, standarisasi peta digital, membangun topologi berdasarkan desa dan peta siap import (terintergrasi dengan GeoKKP) dan 1 orang penanggungjawab tekstual (Mas David).

III.6.  Bahan dan Alat yang diperlukan dalam Geo KKP
1.             Peta yang belum di scan 
2.             Peta yang sudah di scan dalam bentuk JPEG image (.jpg) 
3.             Laptop yang sytem type 32-bit Operating System, supaya bisa diinstal dengan auto cad 2004 dan 2009 milik instansi BPN
4.             Auto Cad BPN 2004 atau 2009


               5.       GU
              6.      Roll listrik

        3 
III.7.  Pelaksanaaan Praktikum
1.      Buka program Auto Cad 2004 dari BPN 
2.      Setelah di klik pada desktop akan muncul tampilan Auto Cad BPN 2004
3.      Pilih insert à raster image à pilih atau buka gambar peta yang telah d scan dalam bentuk jpg , kemudian akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini. Pada Scale di isi 10, kemudian OK.

4.       Setelah itu akan muncul seperti gambar di bawah ini

5.      Karena tampilan terlalu besar, maka tekan z + enter à E+ enter pada keyboard.
6.      Kemudian klik icon bidang tanah 
                 Atur layer bidang tanah, agar warnanya merah supaya jelas pada saat di digit.
7.      Setelah pengaturan layer selesai, mulai mendigit bidang tanah. Pilih icon line 

8.      Selasai digitasi, memberi atribut layer nomor hak yaitu Hak milik  (M) 08, Guna Bangunan ( GB), Wakaf ( W1 atau W2) , Pakai (P).

9.      Setelah selesai digit peta dan memberi atribut di save (simpan)  pada Data.
10.  Gambar yang telah digitasi di berikan ke petugas untuk di import.
11.  Berikut ini adalah konsep kerja selanjutnya.

III.8.  Layer-Layer Standar pada Auto Cad 2004

No.
Nomor Layer
Nama Layer
1.
010100
Batas Negara
2.
010200
Batas Propinsi
3.
010300
Batas Kabupaten/ Kotamadya
4.
010400
Batas Kecamatan
5.
010500
Batas Kelurahan
6.
010600
Batas RW
7.
010700
Batas RT
8.
020100
Batas Persil
9.
020110
Batas Gambar Denah
10.
020200
Batas Sub Persil
11.
020300
Garis-Garis Gambar Ukur
12.
020400
Dimensi Pengukuran
13.
020500
Pagar Tembok
14.
020600
Pagar Besi
15.
020700
Pagar Kayu
16.
020800
Pagar Bambu
17.
020900
Pagar Hidup
18.
030800
Batas Pantai
19.
031900
Dam
20.
040100
Batas Jalan Diperkeras
21.
040200
Garis Tengah Jalan Diperkeras
22.
040300
Batas Trotoar
23.
040400
Batas Jalan Tanah
24.
040500
Garis Tengah Jalan Tanah
25.
040600
Batas Jalan Tanah Di Permukiman, Gang/ Lorong
26.
040700
Garis Tengah Jalan Di Permukiman
27.
040800
Batas Jalan Setapak  Di Sawah, ladang
28.
040900
Garis  Tengah Jalan Setapak Di Sawah, ladang
29.
041000
Batas Rel Keret Api
30.
041200
Batas Rel Lori
31.
041300
Garis Tengah Rel Lori
32.
041400
Batas Jembatan
33.
041500
Garis Tengah Jembatan
34.
050100
Point Tinggi Geodesi BPN
35.
050200
Point Tinggi Geodesi Instansi Lain
36.
060100
Point Dasar Teknis Orde 0
37.
060200
Point Dasar Teknik Orde 1
38.
060300
Point Dasar Teknik Orde 2
40.
060400
Point Dasar Teknik Orde 3
41.
060500
Point Dasar Teknik Orde 4
42.
060600
Point Dasar Teknik Perapatan
43.
060700
Point Dasar Teknik Instansi Lain
44.
060800
Point Pengukuran
45.
070100
Bangunan Rumah
46.
070200
Bangunan Bertingkat
47.
070300
Menara Transmisi
48.
070400
Tiang Llistrik
49.
070500
Tiang Telepon
50.
070600
Pipa
51.
070700
Bangunan Tidak Permanen
52.
080101
Nama Negara
53.
080102
Nama Propinsi
54.
080103
Nama Kabupaten / Kotamadya
55.
080104
Nama Kecamatan
56.
080105
Nama Desa
57.
080106
Nama RW
58.
080107
Nama RT
59.
080201
NIB
60.
080203
Nomor SU
61.
080204
Kode Sub Persil
62.
080205
Nomor DI
63.
080210
Nomor GD
64.
080301
Nama Sungai
65.
080302
Nama Saluran atau Selokan
66.
080303
Nama Danau
67.
080304
Nama Rawa
68.
080305
Nama Empang/Kolam
69.
080306
Nama Pantai
70.
080307
Nama Dam
71.
080308
Nama Galian
72.
080401
Nama Jalan Diperkeras
73.
080402
Nama Jalan Tanah
74.
080403
Nama Jalan Setapak di Permukiman
75.
080404
Nama Jalan Setapak di Sawah
76.
080405
Nama Rel Kereta Api
77.
080406
Nama Rel Lori
78.
080407
Nama Jembatan
79.
080501
Identitas Point Tinggi Geodesi BPN
80.
080502
Identitas Point Tinggi Geodesi Instansi Lain
81.
080601
Identitas Point Dasar Teknis Orde 0
82.
080602
Identitas Point Dasar Teknis Orde 1
83.
080603
Identitas Point Dasar Teknis Orde 2
84.
080604
Identitas Point Dasar Teknis Orde 3
85.
080605
Identitas Point Dasar Teknis Orde 4
86.
080606
Identitas Point Dasar Teknis Perapatan
87.
080607
Identitas Point Dasar Teknis Instansi Lain
88.
080608
Identitas Point Pengukuran
89.
080701
Identitas Bangunan Rumah
90.
080702
Identitas Bangunan Bertingkat
91.
080703
Identitas Menara Transmisi
92.
080704
Ideintitas Tiang Listrik
93.
080705
Identitas Tiang Telpon
94.
080706
Identias Pipa
95.
080707
Identitas Bangunan Tidak Permanen
96.
080901
Nama Kebun
97.
080902
Nama Sawah
98.
080903
Nama Tegalan
99.
080904
Nama Hutan
100
090100
Kebun
101
090200
Sawah
102
090300
Tegalan
103
090400
Hutan
104
100100
Garis Kontur
105
120100
Layer Citra / Foto Udara
106
North
Symbol Utara
107
Errors
Layer Errors
108
Grid
Layer Grid
109
Lb_lai
Layer Garis Bebas
110
Tn_lai
Layer Teks Bebas