BAB
I
PENDAHULUAN
I.1.
Latar
Belakang
Di era globalisasi saat
ini informasi dikategorikan sebagai kebutuhan pokok disampingkan kebutuhan akan
sandang, papan dan pangan dimana informasi dapat diakses secara “real time”
sehingga tidak ada dinding pembatasan (baik secara geografis, politik dan
sebagainya), masyarakat sangat haus informasi telah berubah bentuk menjadi
suatu komoditi (kebutuhan pokok).
Dengan semakin
berkembangnya informasi pelayanan melalui internet yang pesat. Dinamis dan luas
tersebut didukung oleh kemajuan teknologi dan informasi di segala bidang hal
ini mendorong transformasi masyarakat tradisional menjadi masyarakat yang
informatif.
Sistem informasi dan
teknologi telah menjadi komponen yang sangat penting bagi keberhasilan bisnis
dan organisasi, terutama organisasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang.
Perubahan paradigma dari pelayanan sistem manual diubah menjadi pelayanan yang
berbasis teknologi yang merupakan kewajiban dan tuntutan masyarakat dalam
menjawab percepatan dan transparasi layanan di bidang pertanahan.
Kampus merupakan wahana
pembinaan bagi penerusan bangsa dan dalam era pembangunan bangsa untuk menghadapi
masa globalisasi yang diharapkan menghasilkan penerus bangsa yang terdidik dan
terbaik. Sehubungan dengan program studi yang penulis geluti adalah Program
Studi Teknik Geodesi yang erat kaitannya dengan survey dan pemetaan maka
penulis memutuskan untuk mengirimkan aplikasi kepada pihak Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Batang dengan
harapan dapat memberikan pengalaman berharga untuk menghadapi persaingan dunia
kerja nantinya.
Magang merupakan
kegiatan akademi yang bertujuan mengembangkan wawasan di bidang ilmu geodesi
dan ilmu pengetahuan lainnya. Sekaligus sebagai sarana komparatif mahasiswa
dengan bekal keilmuannya yang telah didapatkannya dengan melihat keadaan yang
ada di dalam masyarakat melalui istansi-instansi negara atau swasta manapun
yang berkaitan dengan ilmu geodesi secara langsung maupun tidak langsung.
I.2.
Maksud
dan Tujuan Magang
Adapun tujuan diadakannya magang adalah sebagai berikut :
1.
Mahasiswa
dapat merasakan langsung bekerja pada suatu instansi.
2.
Untuk
memperoleh pengalaman kerja di suatu instansi.
3.
Untuk
mengetahui lingkungan kerja yang sebenarnya dalam suatu instansi.
4.
Untuk
mengetahui proses-proses kerja yang terdapat di suatu instansi. Proses kerja yang dimaksud adalah bagaimana hasil produk, tenaga kerja,
kedisiplinan dan keselamatan kerja.
5.
Membandingkan
ilmu yang diperoleh di perkuliahan dengan pelaksanaan magang di dunia
kerja.
6.
Untuk
memperoleh pengetahuan dari tempat magang.
7.
Mengaplikasikan
kemampuan praktik yang diperoleh di perkuliahan ke dunia kerja.
8.
Menerapkan
program
link &
match
pada sistem
pendidikan tinggi di Indonesia.
I.3.
Sistematika
Pembuatan Laporan Magang
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menjelaskan mengenai umum, maksud dan tujuan
magang, serta sistematika pembuatan laporan.
BAB II GAMBARAN UMUM
Bab ini menjelaskan kabupaten yang menjadi wilayah
kerja instansi yang menjadi tempat magang mahasiswa, yaitu Kabupaten Batang.
Selain itu, bab ini juga menjelaskan struktur organisasi Kantor Pertanahan
Kabupaten Batang serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing bidang.
BAB III PELAKSANAAN MAGANG
Bab ini menjelaskan mengenai seluruh pelaksanaan
kegiatan magang, seperti waktu dan lokasi magang, penjelasan Geo KKP,
penjelasan umum data spasial, bahan dan alat yang digunakan dalam Geo KKP, cara
kerja praktikum, layer-layer standar pada Auto Cad
2004.
BAB IV PENUTUP
Pada bab ini dijelaskan mengenai kesimpulan hasil
magang mahasiswa. Selain itu juga terdapat saran yang diharapkan dapat
digunakan untuk meningkatkan kinerja mahasiswa saat melaksanakan magang.
BAB II
GAMBARAN UMUM
II.1.
Kabupaten
Batang
Kabupaten Batang terletak pada 6o 51'
46" sampai 7o 11' 47" Lintang Selatan dan antara 109o
40' 19" sampai 110o 03' 06" Bujur Timur di pantai
utara Jawa Tengah dan berada pada jalur utama yang menghubungkan Jakarta-Surabaya.
Luas daerah 78.864,16 Ha. Batas-batas wilayahnya yaitu :
a.
Sebelah utara :
Laut Jawa,
b.
Sebelah
timur :
Kabupaten Kendal,
c.
Sebelah
selatan :
Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara,
d. Sebelah barat :
Kota dan Kabupaten Pekalongan.
1.
Pembagian Wilayah
Administartif
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor
7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Kabupaten Batang, jumlah kecamatan
di Kabupaten Batang yang semula 12 kecamatan berubah menjadi 15
kecamatan. Pemekaran wilayah ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten
Batang sebagai upaya untuk menghadapi tantangan dan permasalahan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
khususnya pada tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Sedangkan tujuannya
adalah untuk:
1)
Meningkatkan efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan,
2)
Meningkatkan dan mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat,
3)
Meningkatkan dan memparcepat
pemerataan pembangunan.
Adapun 15
(limabelas) kecamatan itu adalah :
No
|
Kecamatan
|
Desa/Kelurahan
|
1.
|
Batang
|
Rowobelang, Cepokokuning,
Pasekaran, Kalisalak, Kecepak, Klidang Wetan, Klidang Lor, Kalipucang Wetan,
Kalipucang Kulon, Karanganyar, Denasri Wetan, Denasri Kulon, Watesalit,
Proyonanggan Tengah, Kauman, Karangasem Utara, Karangasem Selatan, Kasepuhan,
Sambong, Proyonanggan Utara, Proyonanggan Selatan.
|
2.
|
Tulis
|
Wringingintung, Sembojo, Posong, Kaliboyo, Beji, Tulis Simbangdesa,
Simbangjati, Kedungsegog, Kenconorejo, Ponowareng, Siberuk, Kebumen, Cluwuk,
Manggis, Jrakahpayung, Jolosekti.
|
3.
|
Warungasem
|
Pandansari, Kaliwareng, Pejambon, Sariglagah, Pesaren, Sidorejo, Cepagan,
Masin, Banjiran, Warungasem, Gapuro, Kalibeluk, Sawahjoho, Candiareng, Lebo,
Terban, Menguneng, Sijono.
|
4.
|
Bandar
|
Tombo, Wonomerto, Wonodadi, Pesalakan, Binangun, Sidayu, Toso, Kluwih,
Wonokerto, Bandar, Tumbrep, Tambahrejo, Pucanggading, Candi, Wonosegoro,
Simpar, Batiombo.
|
5.
|
Blado
|
Gerlang, Kalitengah, Kembanglangit, Gondang, Bismo, Keteleng, Kalisari,
Besani, Wonobodro, Bawang, Pesantren, Kambangan, Keputon, Blado, Cokro,
Selopajang Barat, Kalipancur, Selopajang Timur.
|
6.
|
Wonotunggal
|
Silurah, Sodong, Gringgingsari, Kedungmalang, Sendang, Wonotunggal,
Brokoh, Wates, Brayo, Kemlingi, Sigayam, Kreyo, Siwatu, Dringo, Penangkan.
|
7.
|
Subah
|
Menjangan, Karangtengah, Mangunharjo, Tenggulangharjo, Kalimanggis,
Keborangan, Jatisari, Subah, Kumejing, Durenombo, Clapar, Adinuso, Sengon,
Gondang, Kuripan, Kemiri Barat, Kemiri Timur.
|
8.
|
Gringsing
|
Surodadi, Sentul, Plelen, Kutosari, Mentosari, Gringsing, Yosorejo,
Krengseng, Sawangan, Ketanggan, Lebo, Kebondalem, Sidorejo, Tedunan,
Madugowongjati.
|
9.
|
Limpung
|
Ngaliyan, Sukorejo, Tembok, Donorejo, Sidomulyo, Kalisalak, Limpung,
Kepuh, Sempu, Babadan, Plumbon, Amongrogo, Dlisen, Rowosari, Pungangan, Lobang,
Wonokerso.
|
10.
|
Bawang
|
Pranten, Deles, Gunungsari, Jambangan, Kebaturan, Kalirejo, Sangubanyu,
Wonosari, Jlamprang, Bawang, Candigugur, Pangempon, Sidoharjo, Surjo, Soka,
Sibebek, Getas, Pasusukan, Candirejo, Purbo.
|
11.
|
Reban
|
Pacet, Mojotengah, Cablikan, Ngroto, Ngadirejo, Reban, Tambakboyo,
Adinuso, Kumesu, Kepundung, Padomasan, Semampir, Wonosobo, Sojomerto,
Karanganyar, Polodoro, Kalisari, Sukomangli, Wonorojo.
|
12.
|
Tersono
|
Sendang, Banteng, Sumurbanger, Margosono, Sidalang, Plosowangi, Wanar,
Gondo, Rejosari Barat, Boja, Pujut, Tersono, Tanjungsari, Kebumen,
Harjowinangun Barat, Tegalombo, Kranggan, Satriyan, Harjowinangun Timur,
Rejosari Timur.
|
13.
|
Kandeman (baru)
|
Tegalsari, Kandeman, Bakalan, Lawangaji, Depok, Tragung, Cempereng,
Karanganom, Wonokerso, Ujungnegoro, Karanggeneng, Juragan, Botolambat.
|
14.
|
Pecalungan (baru)
|
Pecalungan, Bandung, Gombong, Randu, Siguci, Pretek, Selokarto, Gemuh,
Gumawang, Keniten.
|
15.
|
Banyuputih (baru)
|
Banyuputih, Kalibalik, Sembung, Kedawung, Dlimas, Luwung, Kalangsono,
Penundan, Banaran, Timbang, Bulu.
|
Sedangkan
menurut pembagian administrasi wilayah setingkat desa dan kelurahan, wilayah
Kabupaten Batang terdiri atas 239 desa dan 9 kelurahan.
II.2.
Kantor
Pertanahan Kabupaten Batang
2.2.1.
Stuktur Organisasi
Berikut bagan
stuktur organisasi kantor
BPN Kabupaten
Batang.
2.2.2
Tugas Pokok dan Fungsi
(Tupoksi)
Berikut
tugas dan fungsi masing-masing seksi dan subseksi pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Purworejo berdasarkan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
Nomor 4 tahun 2006:
1.
Kantor Pertanahan
Kantor
Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas dan fungsi Badan
Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Dalam
menyelenggarakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, Kantor
Pertanahan mempunyai fungsi:
a. penyusunan
rencana, program, dan penganggaran dalam rangka pelaksanaan tugas pertanahan;
b. pelayanan,
perijinan, dan rekomendasi di bidang pertanahan;
c.
pelaksanaan survey,
pengukuran, dan pemetaan dasar, pengukuran dan pemetaan bidang, pembukuan
tanah, pemetaan tematik dan survey potensi tanah;
d. pelaksanaan
penatagunaan tanah, landreform, konsolidasi tanah, dan penataan pertanahan
wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu;
e.
pengusulan dan
pengendalian penetapan hak tanah, pendaftaran hak tanah, pemeliharaan data
pertanahan dan administrasi tanah asset pemerintah;
f.
pelaksanaan
pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah Negara, tanah terlantar dan tanah
kritis, peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat;
g. penanganan
konflik, sengketa, dan perkara pertanahan;
h. pengkoordinasi
pemangku kepentingan pengguna tanah;
i.
pengelolaan Sistem
Informasi Manajemen Pertanahan Nasional (SIMTANAS);
j.
pemberian penerangan
dan informasi pertanahan kepada masyarakat,
pemerintah, dan swasta;
k.
pengkoordinasian
penelitian dan pengembangan;
l.
pengkoordinasi
pengembangan sumberdaya manusia pertanahan;
m. pelaksanaan
urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, sarana, dan prasarana,
perundang-undangan serta pelayanan pertanahan.
2. Subbagian
Tata Usaha
Subbagian
Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan administrative kepada semua
satuan organisasi kantor pertanahan, serta menyiapakan bahan evaluasi kegiatan,
penyusunan program, dan peraturan perundang-undangan.
Dalam
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, Subbagian Tata
Usahamempunyai fungsi:
a. pengolaan
data dan informasi;
b. penyusunan
rencana, program dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja pemerintah;
c. pelaksanaan
urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan
urusan keuangan dan anggaran ;
e. pelaksanaan
urusan tata usaha, rumah tangga, sarana dan prasarana;
f. penyiapan
bahan evaluasi kegiatan dan penyusunan program;
g. koordinasi
pelayanan pertanahan.
Subbagian
Tata Usaha terdiri dari:
a. Urusan
perencanaan dan keuangan mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana, program
dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja pemerintah, keuangan dan
penyiapan bahan evaluasi.
b. Urusan
umum dan Kepegawaian mempunyai tugas malakukan urusan surat-menyurat, kepegawaian,
perlengkapan, rumah tangga, sarana dan prasarana, koordinasi pelayanan
pertanahan serta pengelolaan data dan informasi.
3. Seksi
Survei, Pengukuran, dan Pemetaan
Seksi
Survei, Pengukuran, dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan survei, pengukuran
dan pemetaan bidang tanah, ruang dan perairan; perapatan kerangka dasar,
pengukuran batas kawasan/ wilayah, pemetaan tematik dan survei potensi tanah,
penyiapan pembinaan surveyor berlisensi dan pejabat penilai tanah.
Dalam menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan
mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, ruang
dan perairan; perapatan kerangka dasar, pengukuran batas kawasan/ wilayah,
pemetaan tematik dan survei potensi tanah, pembinaan surveyor berlisensi.
b. perapatan kerangka dasar orde 4 dan pengukuran batas kawasan/
wilayah;
c. pengukuran, perpetaan, pembukuan bidang tanah, ruang dan
perairan;
d. survei, pemetaan, pemeliharaan dan pengembangan pemetaan tematik
dan potensi tanah;
e. pelaksanaan kerjasama teknis surveyor berlisensi dan pejabat
penilai tanah;
f. pemeliharaan peralatan teknis.
Seksi Survei, Pengukuran,
dan Pemetaan terdiri dari:
a. Subseksi Pengukuran dan Pemetaan mempunyai tugas menyiapkan
perapatan kerangka dasar orde 4, penetapan batas bidang tanah dan pengukuran
bidang tanah, batas kawasan/ wilayah, kerjasama teknis surveyor berlisensi
pembinaan surveyor berlisensi dan memelihara peta pendaftaran, daftar tanah,
surat ukur, gambar ukur dan daftar-daftar lainnya di bidang pengukuran.
b. Subseksi Tematik dan Potensi Tanah mempunyai tugas menyiapkan
survei, pemetaan, pemeliharaan dan pengembangan pemetaan tematik, survei
potensi tanah, pemeliharaan peralatan teknis komputerisasi dan pembinaan
pejabat penilai tanah.
4. Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
Seksi
Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan
penetapan hak dalam rangka pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak tanah,
pengadaan tanah, perijinan, pendataan dan penertiban bekas tanah hak;
pendaftaran, peralihan, pembebanan hak atas tanah serta pembinaan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Seksi Hak Tanah dan
Pendafataran Tanah mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pengaturan dan penetapan di bidang hak tanah;
b. penyiapan rekomendasi pelepasan, penaksiran harga dan
tukar-menukar, saran dan pertimbangan serta melakukan kegiatan perijinan, saran
dan pertimbangan usulan penetapan hak pengelolaan tanah;
c. penyiapan telaahan dan pelaksanaan pemberian rekomendasi
perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan atau pendaftaran hak;
d. pengadministrasian atas tanah yang dikuasai dan/ atau milik
negara, daerah bekerjasama dengan pemerintah, termasuk tanah badan hukum
pemerintah;
e. pendataan dan penertiban tanah bekas tanah hak;
f. pelaksanaan pendaftaran hak dan komputerisasi pelayanan
pertanahan;
g. pelaksanaan penegasan dan pengakuan hak;
h. pelaksanaan peralihan, pembebanan hak atas tanah dan pembinaan
PPAT.
Seksi Hak Tanah dan
Pendaftaran Tanah terdiri dari:
a. Subseksi Penetapan Hak Tanah mempunyai tugas menyiapkan
pelaksanaan pemeriksaan, saran dan pertimbangan mengenai penetapan Hak Milik,
Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, perpanjangan jangka waktu, pembaharuan hak,
perijinan, peralihan hak atas tanah; penetapan dan/ rekomendasi perpanjangan
jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan atau pendaftaran hak tanah
perorangan.
b. Subseksi Pengaturan Tanah Pemerintah mempunyai tugas
menyiapkan pelaksanaan pemeriksaan, saran dan pertimbangan mengenai penetapan
hak milik dan hak pakai, Hak Guna Bangunan dan hak pengelolaan bagi instansi
pemerintah, badan hukum pemerintah, perpanjangan jangka waktu, pembaharuan hak,
perijinan, peralihan hak atas tanah; rekomendasi pelepasan dan tukar-menukar
tanah pemerintah.
c. Subseksi Pendaftaran Hak mempunyai tugas menyiapkan
pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah, pengakuan dan penegasan konvensi
hak-hak lain, hak milik atas satuan rumah susun, tanah hak pengelolaan, tanah
wakaf, data yuridis lainnya, dan fisik bidang tanah, data komputerisasi
pelayanan pertanahan serta memelihara daftar buku tanah, daftar nama, daftar
hak atas tanah, dan warkah serta daftar lainnya di bidang pendaftaran tanah.
d. Subseksi Peralihan, Pembebanan Hak dan Pejabat Pembuat Akta
Tanah mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pendaftaran, peralihan, pembebanan
hak atas hak tanah, pembebanan hak tanggungan dan bimbingan PPAT serta sarana
daftar isian di bidang pendaftaran tanah.
5. Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan
Seksi
Pengaturan dan Penataan Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan
melakukan penatagunaan tanah, landreform, konsolidasi tanah, penataan
pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu
lainnya.
Dalam
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Seksi Pengaturan
dan Penataan Pertanahan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penatagunaan tanah, landreform, konsolidasi tanah
dan penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan
wilayah tertentu lainnya, penetapan kriteria kesesuaian penggunaan dan
pemanfaatan tanah serta penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka perwujudan
kawasan/ zoning, penyesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, penerbitan ijin
perubahan penggunaan tanah, penataan tanah bersama untuk peremajaan kota,
daerah bencana dan daerah bekas konflik serta pemukiman kembali;
b. penyusunan rencana persediaan, peruntukan, penggunaan dan
pemeliharaan tanah, neraca penatagunaan tanah kabupaten/ kota dan kawasan
lainnya;
c. pemeliharaan basis data penatagunaan tanah kabupaten/ kota dan
kawasan;
d. pemantauan dan evaluasi pemeliharaan tanah, perubahan
penggunaan dan pemanfaatan tanah pada setiap fungsi kawasan/ zoning dan
redistribusi tanah, pelaksanaan konsolidasi tanah, pemberian tanah obyek
landreform dan pemanfaatan tanah bersama serta penertiban administrasi
landreform;
e. pengusulan penetapan/ penegasan tanah menjadi obyek
landreform;
f. pengambilalihan dan/ atau penerimaan penyerahan tanah-tanah
yang terkena ketentuan landreform;
g. penguasaan tanah-tanah obyek landreform;
h. pemberian ijin peralihan hak atas tanah pertanian dan ijin
redistribusi tanah dengan luasan tertentu;
i. penyiapan usulan penetapan surat keputusan redistribusi tanah
dan pengeluaran tanah dari obyek landreform;
j. penyiapan usulan ganti kerugian tanah obyek landreform dan
penegasan obyek konsolidasi tanah;
k. penyediaan tanah untuk pembangunan;
l. pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan;
m. pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan dokumentasi data
landreform;
Seksi Pengaturan dan
Penataan Pertanahan terdiri dari:
a. Subseksi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu mempunyai
tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana persediaan, peruntukan, pemeliharaan
dan penggunaan tanah, rencana penataan kawasan, pelaksanaan koordinasi, monitoring
dan evaluasi pemeliharaan tanah, perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah
pada setiap fungsi kawasan/ zoning, penerbitan pertimbangan teknis penatagunaan
tanah, penerbitan ijin perubahan perubahan penggunaan tanah, penyusunan neraca
penatagunaan tanah, penetapan penggunaan dan pemanfaatan tanah, penyesuaian
penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta melaksanakan pengumpulan dan pengolahan
dan pemeliharaan data tekstual dan spasial.
b. Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah, mempunyai tugas
menyiapkan bahan usulan penetapan/ penegasan tanah menjadi obyek landreform;
penguasaan tanah-tanah obyek landreform; pemberian ijin peralihan hak atas
tanah dan ijin redistribusi tanah luasan tertentu; usulan penerbitan surat
keputusan redistribusi tanah dan pengeluaran tanah dari obyek landreform;
monitoring dan evaluasi redistribusi tanah, ganti kerugian, pemanfaatan tanah
bersama dan penertiban administrasi landreform serta fasilitasi bantuan
keuangan/ permodalan, teknis dan pemasaran; usulan penegasan obyek penataan
tanah bersama untuk peremajaan pemukiman kumuh, daerah bencana dan daerah bekas
konflik serta pemukiman kembali; penyediaan tanah dan pengelolaan sumbangan
tanah untuk pembangunan; pengembangan teknik dan metode; promosi dan
sosialisasi; pengorganisasian dan pembimbingan masyarakat; kerjasama dan
fasilitasi; pengelolaan basis data dan informasi; monitoring dan evaluasi serta
koordinasi pelaksanaan konsolidasi tanah.
6. Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan
Seksi
Pengendalian dan Pemberdayaan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan
kegiatan pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah negara, tanah terlantar dan
tanah kritis serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Seksi Pengendalian
dan Pemberdayaan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah negara,
tanah terlantar dan tanah kritis serta pemberdayaan masyarakat;
b. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi pemenuhan hak dan
kewajiban pemegang hak atas tanah, pemantauan dan evaluasi penetapan kebijakan
dan program pertanahan dan program sektoral, pengelolaan tanah negara, tanah
terlantar dan tanah kritis;
c. pengkoordinasian dalam rangka penyiapan rekomendasi,
pembinaan, peringatan, harmonisasi dan pensinergian kebijakan dan program
pertanahan dan sektoral dalam pengelolaan tanah negara, penanganan tanah
terlantar dan tanah kritis;
d. penyiapan saran tindak dan langkah-langkah penanganan serta
usulan rekomendasi, pembinaan, peringatan, harmonisasi dan pensinergian kebijakan
dan program pertanahan dan sektoral dalam pengelolaan tanah negara serta
penanganan tanah terlantar dan tanah kritis;
e. inventarisasi potensi masyarakat marjinal, asistensi dan
pembentukan kelompok masyarakat, fasilitasi dan peningkatan akses ke sumber
produktif;
f. peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat
dan mitra kerja teknis pertanahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
g. pemanfaatan tanah negara, tanah terlantar dan tanah kritis
untuk pembangunan;
h. pengelolaan basis data hak atas tanah, tanah negara, tanah
terlantar, dan tanah kritis serta pemberdayaan masyarakat;
i. penyiapan usulan keputusan pembatalan dan penghentian
hubungan hukum atas tanah terlantar.
Seksi Pengendalian dan
Pemberdayaan terdiri dari:
a. Subseksi Pengendalian Pertanahan, mempunyai tugas menyiapkan
pengelolaan basis data, dan melakukan inventarisasi dan identifikasi,
penyusunan saran tindak dan langkah penanganan, serta menyiapkan bahan
koordinasi usulan penertiban dan pendayagunaan dalam rangka penegakan hak dan
kewajiban pemegang hak atas tanah; pemantauan, evaluasi, harmonisasi dan
pensinergian kebijakan dan program pertanahan dan sektoral dalam pengelolaan
tanah negara, penanganan tanah terlantar dan tanah kritis;
b. Subseksi Pemberdayaan Masyarakat, mempunyai tugas menyiapkan
bahan inventarisasi potensi, asistensi, fasilitasi dalam rangka penguatan
penguasaan, dan melaksanakan pembinaan partisipasi masyarakat, lembaga
masyarakat, mitra kerja teknis dalam pengelolaan pertanahan, serta melakukan
kerjasama pemberdayaan dengan pemerintah kabupaten/ kota, lembaga keuangan dan
dunia usaha, serta bimbingan dan pelaksanaan kerjasama pemberdayaan.
6. Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara
Seksi
Sengketa, Konflik dan Perkara mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan
kegiatan penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
Dalam
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Seksi Konflik,
Sengketa dan Perkara mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan;
b. pengkajian masalah, sengketa dan konflik pertanahan;
c. penyiapan bahan dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan
secara hukum dan non hukum, penanganan dan penyelesaian perkara, pelaksanaan
alternatif penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui bentuk mediasi,
fasilitasi dan lainnya, usulan dan rekomendasi pelaksanaan putusan-putusan
lembaga peradilan serta usulan rekomendasi pembatalan dan penghentian hubungan
hukum antara orang, dan/ atau badan hukum dengan tanah;
d. pengkoordinasian penanganan sengketa, konflik dan perkara
pertanahan;
e. pelaporan penanganan dna penyelesaian konflik, sengketa dan
perkara pertanahan.
Seksi Konflik, Sengketa dan
Perkara terdiri dari:
a. Subseksi sengketa dan Konflik Pertanahan, menyiapkan pengkajian
hukum, sosial, budaya, ekonomi dan politik terhadap sengketa dan konflik
pertanahan, usulan rekomendasi pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara
orang dan/ atau badan hukum dengan tanah, pelaksanaan alternatif penyelesaian
sengketa melalui mediasi, fasilitasi, dan koordiasi penanganan sengketa dan
konflik;
b. Subseksi Perkara Pertanahan, mempunyai tugas menyiapkan
penanganan dan penyelesaian perkara, koordiasi penanganan perkara, usulan
rekomendasi pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan tanah sebagai
pelaksanaan putusan lembaga peradilan.
2.2.3.
Visi dan Misi BPN
a.
Visi
1.
Menjadi lembaga
yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan
kenegaraan Republik Indonesia.
b.
Misi
Mengembangkan
dan menyelenggarakan politik dan kebijakan pertanahan untuk :
1.
Peningkatan
kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat,
pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapat, serta pemantapan ketahanan
pangan.
2.
Peningkatan tatanan
kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermatabat dalam kaitannya dengan
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T)
3.
Perwujudan tatanan
kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan
perkara pertanahan di seluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem
pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara
di kemudian hari.
4.
Keberlanjutan
sistem kemasyarakatan,kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberi akses
seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber
kesejahteraan masyarakat.
5.
Menguatkan lembaga
pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturan yang dalam UUPA dan
asprasi rakyat secara luas.
2.2.4.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN
menyelenggarakan fungsi :
1.
Perumusan kebijakan
nasional di bidang pertanahan.
2.
Perumusan kebijakan
teknis di bidang pertanahan.
3.
Koordinasi
kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.
4.
Pembinaan dan
pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan.
5.
Penyelenggaraan dan
pelaksanaan survei,pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan.
6.
Pelaksanaan
pendaftaran tanah alam rangka menjamin kepastian hukum.
7.
Pengaturan dan
penetapan hak-hak atas tanah.
8.
Pelaksanaan
penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus.
9.
Penyiapan
administrasi atas tanah yang dikuasai dan ataumilik negara/ daerah bekerja sama
dengan Departemen Keuangan.
10. Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah.
11. Kerja sama dengan lembaga-lembaga lain.
12. Penyelenggarakan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan
dan programdi bidang pertanahan.
13. Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
14. Pengkaji dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan
konflik di bidang pertanahan.
15. Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
16. Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia
di bidang pertanahan.
17. Pengelolaan data da informasi di bidang pertanahan.
18. Pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan
dengan bidang pertanahan.
19. Pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang,
dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
20. Fungsi lain di bidang pertanahn sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi
:
1.
Membangun kepercayaan masyarakat
pada Badan Pertanahan Nasional.
2.
Meningkatakan pelayanan dan
pelaksanaan pendaftaran, serta sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh
Indonesia.
3.
Memastikan penguatan hak-hak
rakyat atas tanah (land tenureship)
4.
Menyelesaikan persoalan pertanahn
di daerah-daerah korban bencana alam dan
daerah-daerah konflik.
5.
Menangani dan menyelesaikan
perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia secara
sisematis.
6.
Membangun Sistem Informasi
Pertanahan Nasional (SIMTANAS), dan sistem pengamanan dokumen pertanahan di
seluruh Indonesia.
7.
Menangani masalah KKN serta
meningkatkan pertisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
8.
Membangun data base pemilikan dan
penguasaan tanah skala besar.
9.
Melaksanakan secara konsisten
semua peraturan perundang-undangan Pertanahan yang telah ditetapkan.
10.
Menata kelembagaan Badan
Pertanahan Nasional.
11.
Mengembangkan dan memperbarui
politik, hukum dan kebijakan Pertanahan.
BAB III
PELAKSANAAN MAGANG
Penulis melaksanakan kegiatan magang di Kantor BPN Kabupaten
Batang selama 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal 30 Juli 2012 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2012. Selama melaksanakan program
magang, penulis
ditempatkan di Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan yang dikepalai oleh
Bapak Muhamad Arief S.T. Dalam
pelaksanaan kegiatan magang, penulis melakukan mapplacing yang
merupakan proyek Geo KKP di BPN Kabupaten Batang .
III.1.
Pengertian
Geokkp
Geo KKP (komputerisasi Kantor Pertanahan) adalah
sistem pelayanan pertanahan yang sudah menggunakan aplikasi komputer di kantor
pertanahan. Proyek Geo KKP itu sendiri diperkenalkan bulan Oktober 2011 oleh
BPN Pusat RI. Kantor Pertanahan Kabupaten Batang mulai Geo KPP pada bulan Juni
2012. Geo KPP ditemukan pada tahun 2009. Semua kantor pertanahan seluruh Indonesia
berlomba-lomba mencapai persentase tertinggi memasukan data
bidang tanah kedalam Database BPN-RI.
Aplikasi Geo KKP adalah sistem aplikasi yang akan
memberikan standarisasi pelayanan, data yang terintegrasi dan manajemen dokumen
serta arsip. Bidang
tanah terdaftar (Buku Tanah dan GS/SU) disimpan dalam aplikasi GeoKKP yang
merupakan data tekstual sedangkan peta masuk ke aplikasi server yang bisa
diimpor melalui aplikasi AutoCad 2009 sebagai data spasial yang sudah terinstal
oracle clients dengan peta yang
bergeoreference.
III.2. Latar
Belakang Aplikasi Geo KKP
1.
Standarisasi
Pelayanan
2.
Perlunya
suatu Manajemen Dokumen pada Kantor Pertanahan.
3.
Digitalisasi
data Buku Tanah, Surat Ukur, Gambar Ukur, Gambar
Denah dan Peta.
4.
Perlu
adanya suatu database kantor pertanahan sebagai wujud dari pengamanan data.
III.3.
Manfaat
Geo KKP
1.
Mempermudah akses data dan Informasi
spasial pertanahan.
2.
Manajemen data pertanahan dapat
terkontrol secara baik karena terdapat danya integrasi antara data fisik ,
spasial dan tekstual.
3.
Dapat mengetahui Link data pertanahan
baik spasial maupun tekstual.
4.
Data-data Komputerisasi pertanahan dapat
menjadi salah satu backup dalam kantor pertanahan jika terdapat suatu musibah
dalam pengembalian batas bidang jika fisiknya terdapat kerusakan/ hilang.
III.4.
Tujuan
Aplikasi KKP
Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut maka dibutuhkan
suatu sistem aplikasi yang mempunyai tujuan :
1.
Untuk
pemeliharaan data (maintenance)
pertanahan baik data tekstual seperti Buku Tanah, Surat Ukur, Gambar Denah,
Gambar Ukur maupun data spatial seperti Surat Ukur, Gambar Denah, Gambar Ukur
dan Peta.
2.
Monitoring
Pelayanan.
3.
Mencetak semua Laporan Daftar Isian
(DI).
4.
Mempermudah dalam pencarian informasi
tentang bidang tanah
III.5. Penjelasan Umum Data Spasial
Percepatan
pembangunan basis data spasial Kantor Pertanahan Kabupaten Batng secara umum adalah mengintegrasikan
bidang tanah terdaftar ke peta. Bidang tanah terdaftar (Buku Tanah dan GS/SU)
disimpan dalam aplikasi GeoKKP yang merupakan data tekstual sedangkan peta
masuk ke aplikasi server yang bisa diimpor melalui aplikasi AutoCad 2009
sebagai data spasial yang sudah terinstal oracle clients dengan peta yang
bergeoreference.
Dalam pelaksanaanya tim terdiri dari 2
(Mas Arta dan Mas Ery) orang dengan tugas verifikasi, standarisasi peta digital, membangun
topologi berdasarkan desa dan peta siap import (terintergrasi dengan GeoKKP) dan 1 orang penanggungjawab tekstual (Mas David).
III.6.
Bahan
dan Alat yang diperlukan dalam Geo KKP
1.
Peta yang belum di scan
2.
Peta yang sudah di scan dalam bentuk JPEG
image (.jpg)
3.
Laptop yang sytem type 32-bit Operating
System, supaya bisa diinstal dengan auto cad 2004 dan 2009 milik instansi BPN
4.
Auto Cad BPN 2004 atau 2009
5. GU
6. Roll listrik
3
III.7.
Pelaksanaaan
Praktikum
1. Buka
program Auto Cad 2004 dari BPN
2. Setelah di klik pada desktop akan
muncul tampilan Auto Cad BPN 2004
3.
Pilih insert à raster image à pilih atau buka gambar peta yang telah
d scan dalam bentuk jpg , kemudian akan muncul tampilan seperti gambar di bawah
ini. Pada Scale di isi 10, kemudian OK.
4.
Setelah itu akan muncul
seperti gambar di bawah ini
5.
Karena tampilan terlalu besar, maka
tekan z + enter à
E+ enter pada keyboard.
6.
Kemudian klik icon bidang tanah
Atur layer
bidang tanah, agar warnanya merah supaya jelas pada saat di digit.
7.
Setelah pengaturan layer selesai, mulai
mendigit bidang tanah. Pilih icon line
8.
Selasai digitasi, memberi atribut layer
nomor hak yaitu Hak milik (M) 08, Guna
Bangunan ( GB), Wakaf ( W1 atau W2) , Pakai (P).
9.
Setelah selesai digit peta dan memberi
atribut di save (simpan) pada Data.
10. Gambar
yang telah digitasi di berikan ke petugas untuk di import.
11. Berikut
ini adalah konsep kerja selanjutnya.
III.8. Layer-Layer Standar pada Auto Cad 2004
No.
|
Nomor Layer
|
Nama Layer
|
1.
|
010100
|
Batas Negara
|
2.
|
010200
|
Batas Propinsi
|
3.
|
010300
|
Batas Kabupaten/ Kotamadya
|
4.
|
010400
|
Batas Kecamatan
|
5.
|
010500
|
Batas Kelurahan
|
6.
|
010600
|
Batas RW
|
7.
|
010700
|
Batas RT
|
8.
|
020100
|
Batas Persil
|
9.
|
020110
|
Batas Gambar Denah
|
10.
|
020200
|
Batas Sub Persil
|
11.
|
020300
|
Garis-Garis Gambar Ukur
|
12.
|
020400
|
Dimensi Pengukuran
|
13.
|
020500
|
Pagar Tembok
|
14.
|
020600
|
Pagar Besi
|
15.
|
020700
|
Pagar Kayu
|
16.
|
020800
|
Pagar Bambu
|
17.
|
020900
|
Pagar Hidup
|
18.
|
030800
|
Batas Pantai
|
19.
|
031900
|
Dam
|
20.
|
040100
|
Batas Jalan Diperkeras
|
21.
|
040200
|
Garis Tengah Jalan Diperkeras
|
22.
|
040300
|
Batas Trotoar
|
23.
|
040400
|
Batas Jalan Tanah
|
24.
|
040500
|
Garis Tengah Jalan Tanah
|
25.
|
040600
|
Batas Jalan Tanah Di Permukiman, Gang/ Lorong
|
26.
|
040700
|
Garis Tengah Jalan Di Permukiman
|
27.
|
040800
|
Batas Jalan Setapak Di Sawah, ladang
|
28.
|
040900
|
Garis Tengah Jalan Setapak Di Sawah, ladang
|
29.
|
041000
|
Batas Rel Keret Api
|
30.
|
041200
|
Batas Rel Lori
|
31.
|
041300
|
Garis Tengah Rel Lori
|
32.
|
041400
|
Batas Jembatan
|
33.
|
041500
|
Garis Tengah Jembatan
|
34.
|
050100
|
Point Tinggi Geodesi BPN
|
35.
|
050200
|
Point Tinggi Geodesi Instansi Lain
|
36.
|
060100
|
Point Dasar Teknis Orde 0
|
37.
|
060200
|
Point Dasar Teknik Orde 1
|
38.
|
060300
|
Point Dasar Teknik Orde 2
|
40.
|
060400
|
Point Dasar Teknik Orde 3
|
41.
|
060500
|
Point Dasar Teknik Orde 4
|
42.
|
060600
|
Point Dasar Teknik Perapatan
|
43.
|
060700
|
Point Dasar Teknik Instansi Lain
|
44.
|
060800
|
Point Pengukuran
|
45.
|
070100
|
Bangunan Rumah
|
46.
|
070200
|
Bangunan Bertingkat
|
47.
|
070300
|
Menara Transmisi
|
48.
|
070400
|
Tiang Llistrik
|
49.
|
070500
|
Tiang Telepon
|
50.
|
070600
|
Pipa
|
51.
|
070700
|
Bangunan Tidak Permanen
|
52.
|
080101
|
Nama Negara
|
53.
|
080102
|
Nama Propinsi
|
54.
|
080103
|
Nama Kabupaten / Kotamadya
|
55.
|
080104
|
Nama Kecamatan
|
56.
|
080105
|
Nama Desa
|
57.
|
080106
|
Nama RW
|
58.
|
080107
|
Nama RT
|
59.
|
080201
|
NIB
|
60.
|
080203
|
Nomor SU
|
61.
|
080204
|
Kode Sub Persil
|
62.
|
080205
|
Nomor DI
|
63.
|
080210
|
Nomor GD
|
64.
|
080301
|
Nama Sungai
|
65.
|
080302
|
Nama Saluran atau Selokan
|
66.
|
080303
|
Nama Danau
|
67.
|
080304
|
Nama Rawa
|
68.
|
080305
|
Nama Empang/Kolam
|
69.
|
080306
|
Nama Pantai
|
70.
|
080307
|
Nama Dam
|
71.
|
080308
|
Nama Galian
|
72.
|
080401
|
Nama Jalan Diperkeras
|
73.
|
080402
|
Nama Jalan Tanah
|
74.
|
080403
|
Nama Jalan Setapak di Permukiman
|
75.
|
080404
|
Nama Jalan Setapak di Sawah
|
76.
|
080405
|
Nama Rel Kereta Api
|
77.
|
080406
|
Nama Rel Lori
|
78.
|
080407
|
Nama Jembatan
|
79.
|
080501
|
Identitas Point Tinggi Geodesi BPN
|
80.
|
080502
|
Identitas Point Tinggi Geodesi Instansi Lain
|
81.
|
080601
|
Identitas Point Dasar Teknis Orde 0
|
82.
|
080602
|
Identitas Point Dasar Teknis Orde 1
|
83.
|
080603
|
Identitas Point Dasar Teknis Orde 2
|
84.
|
080604
|
Identitas Point Dasar Teknis Orde 3
|
85.
|
080605
|
Identitas Point Dasar Teknis Orde 4
|
86.
|
080606
|
Identitas Point Dasar Teknis Perapatan
|
87.
|
080607
|
Identitas Point Dasar Teknis Instansi Lain
|
88.
|
080608
|
Identitas Point Pengukuran
|
89.
|
080701
|
Identitas Bangunan Rumah
|
90.
|
080702
|
Identitas Bangunan Bertingkat
|
91.
|
080703
|
Identitas Menara Transmisi
|
92.
|
080704
|
Ideintitas Tiang Listrik
|
93.
|
080705
|
Identitas Tiang Telpon
|
94.
|
080706
|
Identias Pipa
|
95.
|
080707
|
Identitas Bangunan Tidak Permanen
|
96.
|
080901
|
Nama Kebun
|
97.
|
080902
|
Nama Sawah
|
98.
|
080903
|
Nama Tegalan
|
99.
|
080904
|
Nama Hutan
|
100
|
090100
|
Kebun
|
101
|
090200
|
Sawah
|
102
|
090300
|
Tegalan
|
103
|
090400
|
Hutan
|
104
|
100100
|
Garis Kontur
|
105
|
120100
|
Layer Citra / Foto Udara
|
106
|
North
|
Symbol Utara
|
107
|
Errors
|
Layer Errors
|
108
|
Grid
|
Layer Grid
|
109
|
Lb_lai
|
Layer Garis Bebas
|
110
|
Tn_lai
|
Layer Teks Bebas
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar